Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Hari Ini akan Ekspose Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Siapa yang Jadi Tersangka Baru?

Siapa yang akan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka?

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini. Siapa sosok yang akan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengumunan tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Meski begitu, Dedi Prasetyo belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sore Nanti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Umumkan Tersangka Baru Ketiga Kasus Kematian Brigadir J

Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Lalu siapa yang akan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka?

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo akan terus berkembang.

Jumlah pelaku kemungkinan besar akan bertambah, termasuk pula bisa mengungkap aktor intelektual dalam perkara ini.

Mahfud MD mengatakan, dalam kasus kematian Brigadir J tersebut kini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud.

Meskipun demikian menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir Ricky dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.

"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," kata Mahfud MD.

Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.

Baca juga: Tangis dan Penyesalan Bharada E Karena Ikuti Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.

"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," ujarnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga mengatakan pengungkapan kasus kematian anggota polisi Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, sudah mulai terang.

"Jadi menurut saya tracknya sudah tepat sudah mulai terang mari kita dukung sama-sama," kata Mahfud.

Mahfud memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik tersebut.

Pengungkapan kasus memiliki kemajuan dengan adanya tersangka dan sejumlah pejabat kepolisian dimutasi.

Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan tim khusus (timsus) Polri akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait update kasus ini, Selasa (9/8/2022).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan hasilnya hari Selasa (9/8/2022) ini.

"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus Andrianto, Senin (8/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Harus Hati-hati

Sebelumnya, kasus pembunuhan anggota Polisi Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang.

Padahal kasus tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati.

Baca juga: 4 Pengakuan Bharada E Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Hingga Seret Tersangka Baru

Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.

"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang," kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meskipun demikian, Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.

"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," katanya.

Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah jenderal polisi berpangkat bintang tiga memeriksa Irjen Ferdy Sambo di (Mako Brimob) Polri di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) siang.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah jenderal polisi berpangkat bintang tiga memeriksa Irjen Ferdy Sambo di (Mako Brimob) Polri di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) siang. (Kolase Tribunnews.com)

Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga di mutasi.

"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," pungkasnya.

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo di TKP

Terpisah, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved