Selasa, 30 September 2025

Syarat Menjadi Justice Collaborator, Lengkap dengan Pengertian dan Penerapannya

Inilah syarat seseorang dapat ditetapkan menjadi Justice Collaborator, disertai dengan pengertian dan penerapannya di dalam perkara tindak pidana.

net
Ilustrasi ketentuan hukum - Inilah syarat seseorang dapat ditetapkan menjadi Justice Collaborator, disertai dengan pengertian dan penerapannya di dalam perkara tindak pidana. 

2.) Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

- Pasal 197 angka (1) huruf F KUHAP  mengenai surat putusan pemidanaan yang salah satu bagiannya membahas tentang ‘keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa’. Dalam hal ini, keadaan meringankan meliputi memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya, berusia muda, baik/sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan anggota keluarga.

Baca juga: Bharada E Didorong jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J, Syarat Dilindungi LPSK

Munculnya ketentuan tentang Justice Collaborator ini berguna untuk membongkar kasus yang lebih besar.

Dijelaskan bahwa terkadang para pelaku kejahatan ini sering membentuk kerja sama yang kolutif agar pelaku terlindungi dari ketentuan penegak hukum.

Justice Collaborator ini penerapannya hanya berlaku pada tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan manusia, hingga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Dari ketentuan tersebut, para Justice Collaborator akan mendapatkan perlakuan hukum khusus, seperti mendapatkan keringanan pidana hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Justice Collaborator

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan