Polisi Tembak Polisi
Bibi Almarhum Brigadir J Bilang, Belasan Barang Milik Almarhum Belum Dikembalikan
Keseluruhan barang pribadi Brigadir Yosua yang belum kembali tersebut akan diungkap saat persidangan
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8/2022), hampir satu bulan setelah kematian Brigadir Yosua.
Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Polisi memastikan, Bharada E menjadi tersangka pembunuhan dalam kasus ini.
Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Keluarga Sebut Ada 13 Barang Brigadir Yosua yang Belum Dikembalikan