Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Lanjutkan Penyelidikan Usai Bharada E Tersangka, Komnas HAM Singgung Fair Trial dan Putri Candrawati

Ahmad Taufan Damanik memastikan pihaknya melanjutkan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan penetapan status tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan lembaganya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan pihaknya melanjutkan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setelah penetapan status tersangka kepada Bharada E yang dilakukan kepolisian semalam.

Taufan mengatakan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tersebut dilakukan untuk memastikan perihal ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi termasuk terkait penyiksaan dan kekerasaan terhadap Brigadir J.

"Ya pasti, untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran Hak Asasi terkait penyiksaan, kekerasan dan lain-lain," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Taufan mengatakan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM juga dilakukan untuk memastikan hak asasi atas akses keadilan terutama bagi keluarga Brigadir J yang meninggal dunia terpenuhi. 

Salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut, kata Taufan, adalah prinsip fair trial.

Menurutnya, hal tersebut merupakan standar hak asasi yang mesti dipenuhi termasuk terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

"Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC (Putri Candrawati) yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual," kata Taufan.

Baca juga: Komnas HAM Jamin Penetapan Tersangka Bharada E Tak Ganggu Penyelidikan

Di dalam standar HAM, lanjut dia, seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban meski pun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan.

Ia menegaskan penghormatan atas hak asasi memungkinkan terduga korban tersebut mendapatkan perlindungan saksi dan pertolongan kesehatan fisik mau pun psikologis.

"Itu yang mesti kami kawal," kata Taufan.

Diberitakan sebelumnya Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTubr Kompas TV)

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved