Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi

Korupsi Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejati Dituntut Bayar Denda Rp 900 Juta

KPK menuntut BUMN PT Nindya Karya dan pKPerusahaan swasta PT Tuah Sejati masing-masing dituntut bayar denda senilai Rp900.

Editor: Erik S
zoom-inlihat foto Korupsi Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejati Dituntut Bayar Denda Rp 900 Juta
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut BUMN PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati masing-masing dituntut bayar denda senilai Rp 900 juta.

PT Nindya Karya (Persero) adalah BUMN konstruksi yang menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi, engineering, procurement, dan memiliki Kantor Wilayah I berkedudukan di Medan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung.

Baca juga: KPK Pastikan Masih Usut Kasus Korupsi BUMN PT Nindya Karya

Sementara itu, PT Tuah Sejati adalah badan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Banda Aceh dan bergerak di bidang, antara lain, perdagangan umum dan usaha-usaha (kontraktor) bangunan, permukiman, serta jalan dan jembatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved