Kasus Korupsi
Korupsi Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejati Dituntut Bayar Denda Rp 900 Juta
KPK menuntut BUMN PT Nindya Karya dan pKPerusahaan swasta PT Tuah Sejati masing-masing dituntut bayar denda senilai Rp900.

PT Nindya Karya (Persero) adalah BUMN konstruksi yang menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi, engineering, procurement, dan memiliki Kantor Wilayah I berkedudukan di Medan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung.
Baca juga: KPK Pastikan Masih Usut Kasus Korupsi BUMN PT Nindya Karya
Sementara itu, PT Tuah Sejati adalah badan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Banda Aceh dan bergerak di bidang, antara lain, perdagangan umum dan usaha-usaha (kontraktor) bangunan, permukiman, serta jalan dan jembatan.