MK Berikan Bimbingan Teknis Hukum Acara PUU kepada Ratusan Advokat Anggota Peradi
Mahkamah Konstitusi memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) kepada 400 orang advokat Peradi Ketua Umum Otto
“Maka MK mempunyai kewenangan secara negatif, yakni untuk membatalkan atau menyatakan inkonstitusional sebuah UU,” katanya.
Wakil Sekjen DPN Peradi dan selaku Sekretaris Bimtek Peradi, Bhismoko Widjanto Nugroho, mengatakan, advokat anggota Peradi sangat antusias untuk mengikuti bimtek ini. "Kuotanya maksimal 400 orang. Pendaftarnya over, kita sampai terpaksa harus menolak,” katanya.
Menurutnya, bimtek ini merupakan salah satu wujud dari tugas Peradi untuk meningkatkan kualitas advokat sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat.