Rabu, 1 Oktober 2025

Rancangan KUHP

Ini Daftar 14 Isu Krusial RKUHP yang Akan Dibenahi Pemerintah, Pembahasannya Hampir Final

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RKUHP) sudah hampir final.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/YULIANTO
Sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia dan universitas lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Tuntutan mahasiswa antara lain mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RKUHP) sudah hampir final.

Saat ini RKUHP sudah masuk tahap akhir pembahasan.

"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," kata Mahfud usai mengikuti rapat di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

RUU KUHP merupakan RUU yang dilanjutkan tahap pembahasannya dari periode sebelumnya ke periode berikutnya (carry over) dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Baca juga: Jadi Sorotan Dewan Pers, Ini Sederet Pasal di RUU KUHP yang Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers

Komisi III DPR pada 7 Juli 2022 menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.

Guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut, pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.

Presiden Jokowi sudah meminta pihak-pihak terkait mensosialisasikan 14 isu krusial itu supaya masyarakat paham atas isu yang masih diperdebatkan saat ini.

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu,” ungkap Mahfud.

Mahfud menambahkan, pihaknya diminta Jokowi untuk mendiskusikan lagi secara masif  dengan masyarakat untuk memberi pengertian, meminta pendapat, dan usul-usul dari  masyarakat.

“Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat,  sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan  persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan  hukum,” beber Mahfud.

Nantinya, 14 isu krusial RKUHP akan dilakukan diskusi secara terbuka dan lebih proaktif lewat dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk penyelesaian 14 masalah ini.

Kemudian jalur kedua adalah melakukan sosialisasi “Diskusi ke simpul-simpul masyarakat terkait masalah-masalah yang masih didiskusikan itu.

Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR  maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” urai Mahfud.

Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu akan difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan materinya disiapkan pihak Kementerian Hukum  dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas  ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi  negara dan konstitusi yang kokoh," ujarnya.

Pemerintah sebelumnua berhasrat mengesahkan RKUHP sebelum 17 Agustus 2022. Pemerintah berniat menjadikan KUHP versi baru sebagai kado ulang tahun kemerdekaan.

Namun sejumlah kelompok masyarakat menolak niatan pemerintah mengebut pengesahan RKUHP itu, lantaran sejumlah pasal dalam rancangan undang- undang itu dinilai masih bermasalah.

"Kalau dibahas ngebut tanpa partisipasi bermakna dari publik, bukan memberi kado, tetapi justru melecehkan perayaan HUT kemerdekaan  karena pemerintah tak peduli dengan rakyat," ungkap peneliti Formappi Lucius Karus.

Sementara peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti proses pembahasan RKUHP yang dilakukan tertutup karena naskahnya sempat tidak  disampaikan kepada masyarakat.

Menurut Kurnia, jika naskah RKUHP tidak  disosialisasikan kepada masyarakat, maka pemerintah serta DPR telah menabrak UU dan jauh melenceng dari mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 96  Payat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) terkait hak  masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan  perundang-undangan. 

"Sederhananya, bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi jika naskah RKUHP sempat lama sulit diakses? Pada waktu bersamaan, pemerintah dan DPR justru menyepakati bahwa dalam beberapa bulan mendatang RKUHP akan segera diundangkan," katanya.  

14 Isu Kontroversial RKUHP yang Sedang Digodok Pemerintah:

1. Hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
2. Pidana mati
3. Penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin
6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih
7. Contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak
diperkenankan
8. Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum
saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus)
9. Penodaan agama
10. Penganiayaan hewan
11. Penggelandangan
12. Pengguguran kehamilan atau aborsi
13. Perzinaan
14. Kohabitasi dan pemerkosaan

Sumber: Tribun Network/fik/dod

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved