Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

PROFIL Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, sesalkan pernyataan kuasa hukum Brigadir J soal autopsi ulang. Ini profilnya.

KOMPAS.com Andika Aditia/ISTIMEWA
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kiri). Andreas Nahot Silitonga menyesalkan pernyataan kuasa hukum Brigadir J soal autopsi ulang. Ini profilnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Profil Andreas Nahot Silitonga, yang menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Andreas, saat bertemu awak media di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyesalkan pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, soal hasil autopsi ulang mendiang.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab."

"Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lantas, seperti apakah profil Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E?

Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.

Baca juga: Pemeriksaan Belum Tuntas, Bharada E Bakal Kembali Diperiksa oleh LPSK Pekan Ini

Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.

Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019 silam.

Sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm bersama Felix, Andreas tergabung dalam Gani Djemat & Partners.

Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.

Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.

Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.

Dikutip dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.

Selain memiliki Izin Advokat, Andreas adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.

Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Bharada E Kembali Ditarik ke Korps Brimob, LPSK: Sekarang Kalau ada Apa-Apa Harus Lewat Brimob

Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.

Andreas terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).

Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.

Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.

Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Brigadir J dan tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.56 WIB dengan membawa beberapa bukti dugaan percobaan pembunuhan. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kedatangan pihaknya merupakan undangan dari penyidik untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut. Dia juga menjelaskan ada bukti yang memperkuat dugaan percobaan pembunuhan, yakni terdapat luka jeratan di leher Brigadir Yosua Hutabarat. Tribunnews/Jeprima
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Brigadir J dan tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.56 WIB dengan membawa beberapa bukti dugaan percobaan pembunuhan. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kedatangan pihaknya merupakan undangan dari penyidik untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut. Dia juga menjelaskan ada bukti yang memperkuat dugaan percobaan pembunuhan, yakni terdapat luka jeratan di leher Brigadir Yosua Hutabarat. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, soal hasil autopsi ulang Brigadir J, mendapat tanggapan dari kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga.

Pasalnya, menurut Andreas, membeberkan hasil autopsi ulang bukanlah ranah Kamaruddin.

Terlebih, tim forensik sebelumnya sudah menyatakan butuh waktu 4-8 minggu untuk mendapatkan hasil autopsi ulang.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab."

"Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Baca juga: ALASAN LPSK Masih Pertimbangkan Beri Perlindungan Kepada Bharada E, Singgung soal Itikad Baik

"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," lanjutnya.

Adapun beberapa pernyataan yang dimaksud salah satunya soal temuan autopsi ulang Brigadir J yang disebut ada luka tembakan dari hidung menembus kepala.

Kata dia, pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, sebab hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.

"Iya (pernyataan itu salah satunya). Itu seakan-akan sudah keluar atau hal-hal yang disampaikan ke publik. dari forensik saja butuh 4-8 minggu. Itu yang kami sayangkan," tutur dia.

Atas hal ini, dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum dan penyidikan secara disiplin dan mengedepankan rasa simpati.

Sebab kata dia, nantinya pihak yang berwenang memeriksa kasus ini akan menyampaikan hasil yang sebenarnya.

"Karena kebenaran nanti akan muncul bagi semua pihak. Kalau ada pihak tak suka kebenaran disitu ada proses hukumnya," tukas Andreas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Komentar Autopsi Brigadir J, Padahal Dokter Forensik Belum Buka Hasil

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved