Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

VIDEO Momen 3 Parpol Datang Berbarengan ke KPU: Jalan Imam Bonjol Sempat Penuh Massa Pendukung

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Bulan Bintang (PBB)

KPU menunggu partai politik yang untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.

Jika sampai batas akhir waktu ternyata partai politik tetap tidak dapat menyerahkan atau tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved