Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Dikabarkan Datangi LPSK, Ajudan & ART Diperiksa Komnas HAM

Hari ini, Senin (1/8/2022), istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan datangi LPSK. Sementara, ajudan dan ART akan diperiksa Komnas HAM.

TribunJambi.com Aryo Tondang/Istimewa
Pemakaman Brigadir J (kiri) dan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kanan). Hari ini, Senin (1/8/2022), istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan datangi LPSK. Sementara, ajudan dan ART akan diperiksa Komnas HAM. 

Rencananya permintaan keterangan tersebut akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB.

Selain seorang ajudan, ART berinisial FS juga akan diperiksa.

"Besok (Senin) siang. Tunggu aja sekitar jam 11-an," ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Minggu (31/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Asisten rumah tangga FS (juga diperiksa)," tambah Beka.

Lantas, kapan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya akan diperiksa?

Anam mengungkapkan, pemeriksaan keduanya dijadwalkan jika semua pihak sudah dimintai keterangan.

"Pasti kami akan panggil Pak Ferdy Sambo, pasti kami akan meminta keterangan Bu Putri."

"Tapi tahapannya adalah memperkuat dulu sekuen-sekuen ceritanya, konteks waktunya dan sebagainya, baru nanti pasti ke Ferdy Sambo," ungkapnya, Sabtu (30/7/2022).

Setelah permintaan keterangan selesai, rencananya Komnas HAM akan menyampaikan keterangan terkait hal tersebut.

Baca juga: Alasan Polri Tarik Kembali Bharada E Jadi Anggota Korps Brimob Usai Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Bisa Ditolak LPSK Jika ...

Sejumlah anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Sejumlah anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan Putri Candrawathi memiliki tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak surat permohonan perlindungan dilayangkan.

Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan Putri tak kunjung menjalani pemeriksaan assessment psikologis, maka permohonan perlindungannya bisa ditolak.

"Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bisa diselesaikan. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa melakukan asesmen ya kita putuskan tolak permohonannya," ungkap Hasto, Minggu (31/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Sebelumnya diberitakan, Putri Chandrawathi, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dan Putri melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Gita Irawan/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved