Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Dikabarkan Datangi LPSK, Ajudan & ART Diperiksa Komnas HAM

Hari ini, Senin (1/8/2022), istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan datangi LPSK. Sementara, ajudan dan ART akan diperiksa Komnas HAM.

TribunJambi.com Aryo Tondang/Istimewa
Pemakaman Brigadir J (kiri) dan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kanan). Hari ini, Senin (1/8/2022), istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan datangi LPSK. Sementara, ajudan dan ART akan diperiksa Komnas HAM. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Irjen Fery Sambo, Putri Candrawathi, dikabarkan akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (1/8/2022) hari ini, untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.

Kabarnya, Putri Candrawathi akan mendatangi LPSK sekitar pukul 13.30 WIB.

Namun, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, tak membeberkan jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi secara detail untuk menjaga privasi istri Irjen Ferdy Sambo ini.

"Kami tidak bisa sampaikan waktunya, menjaga privasi pemohon," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (1/8/2022).

Seperti diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya dijadwalkan mendatangi LPSK pada Rabu (27/7/2022) lalu, bersama Bharada E.

Namun, ia berhalangan hadir dan LPSK telah menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.

Baca juga: Timsus Polri Kembali Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Ada Apa?

"Ibu P juga kami agendakan hari ini, namun berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, belum bisa hadir," kata Edwin, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.

"Dari Ibu Putri belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikologisnya, red)," lanjutnya.

Merujuk pernyataan LPSK beberapa waktu lalu, pemeriksaan Putri Candrawathi rencananya dijadwalkan ulang pekan ini.

Ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo Diperiksa di Komnas HAM

Selain Putri Candrawati yang kabarnya mendatangi LPSK Senin (1/8/2022) siang, ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo juga dijadwalkan diperiksa di kantor Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) hari ini.

Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com dari Humas Komnas HAM, seorang ajudan akan diperiksa hari ini.

Ajudan tersebut sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama enam ajudan lainnya yang sudah memberikan keterangan di Komnas HAM, Selasa (26/7/2022),

Namun, ia urung hadir dan dijadwalkan ulang pada hari ini.

"Dalam rangka melengkapi rangkaian pemantauan dan penyelidikan peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri (nonaktif), Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Adc dan Pengurus Rumah Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 1 Agustus 2022," kata undangan tersebut, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tak Bareng Istri saat Pulang ke Jakarta, Naik Pesawat, Didampingi 1 Ajudan

Rencananya permintaan keterangan tersebut akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB.

Selain seorang ajudan, ART berinisial FS juga akan diperiksa.

"Besok (Senin) siang. Tunggu aja sekitar jam 11-an," ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Minggu (31/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Asisten rumah tangga FS (juga diperiksa)," tambah Beka.

Lantas, kapan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya akan diperiksa?

Anam mengungkapkan, pemeriksaan keduanya dijadwalkan jika semua pihak sudah dimintai keterangan.

"Pasti kami akan panggil Pak Ferdy Sambo, pasti kami akan meminta keterangan Bu Putri."

"Tapi tahapannya adalah memperkuat dulu sekuen-sekuen ceritanya, konteks waktunya dan sebagainya, baru nanti pasti ke Ferdy Sambo," ungkapnya, Sabtu (30/7/2022).

Setelah permintaan keterangan selesai, rencananya Komnas HAM akan menyampaikan keterangan terkait hal tersebut.

Baca juga: Alasan Polri Tarik Kembali Bharada E Jadi Anggota Korps Brimob Usai Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Bisa Ditolak LPSK Jika ...

Sejumlah anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Sejumlah anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan Putri Candrawathi memiliki tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak surat permohonan perlindungan dilayangkan.

Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan Putri tak kunjung menjalani pemeriksaan assessment psikologis, maka permohonan perlindungannya bisa ditolak.

"Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bisa diselesaikan. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa melakukan asesmen ya kita putuskan tolak permohonannya," ungkap Hasto, Minggu (31/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Sebelumnya diberitakan, Putri Chandrawathi, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dan Putri melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Gita Irawan/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved