Kasus Suap di Tanah Bumbu
Ini Alasan Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, PN Jaksel, Rabu (27/7/2022)
Dia menyebut sudah ada bukti berupa 129 dokumen dan keterangan puluhan saksi yang dibeberkan saat praperadilan.
"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukan sehingga kami optimis gugatan praperadilan yang diajukan tersangka akan ditolak," ujar Ali.
Adapun Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di kasus suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.