Kepada Hakim MK, Presiden PKS Jelaskan Alasan Pilih Presidential Threshold 7 hingga 9 Persen
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkap alasan pihaknya mengajukan PT 7-9 persen dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reza Deni
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) saat menghadiri sidang perdana uji materi UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara virtual, Selasa (26/7/2022)
Sehingga, tidak merugikan hak konstitusional pemohon
"Setelah menyadari keputusan mahkamah, kami memahami bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 222 UU Nomor 7 2017, adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelumnya," kata dia.
"Karena itu, kami merasa mimiliki panggilan konstitusional untuk berkontribusi menyelesaikan kegelisahan masyarkat demi kehidupan demokrasi yg lebih berkualitas di Indonesia," ujar Syaikhu.