Sabtu, 4 Oktober 2025

Kontroversi ACT

Siapa Hariyana Hermain? Satu-satunya Tersangka Wanita dalam Kasus Donasi ACT

Di laman resmi ACT yang diakses Tribunnews.com, Hariyana Hermain saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Pembina.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
kolase Tribunnews.com/ACT
Hariyana Hermain yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan donasi ACT. Ia merupakan satu-satunya tersangka wanita 

Dalam jabatannya ini, Ibnu Khajar memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris dibadan hukum yang terafiliasi dengan ACT

"Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen," ucap Ramadhan.

3. Hariyana Hermain

Hariyana Hermain yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan donasi ACT
Hariyana Hermain yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan donasi ACT (kolase Tribunnews.com/ACT)

Hariyana Hermain merupakan Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019, 2020, sampai dengan 2022.

Selain itu, Hariyana juga sebagai anggota presidium yayasan ACT saat ini, 

"Selain sebagai pembina, Hariyana juga sebagai senior vice presiden operational yayasan ACT juga memiliki tanggung jawab sebagai HRD general affairs juga sebagai keuangan dimana seluruh pembukuan keuangan yayasan ACT adalah otoritas yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

4. Novariadi Imam Akbari

Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22) - Ibnu Khajar yakin pihak Kemensos mudahkan penerbitan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB ACT.
Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22) (Istimewa)

Novariadi Imam Akbari berperan sebagai anggota pembina serta Sekretaris pada periode Ahyudin sebagai ketua yayasan ACT.

Pada tugasnya Novariadi menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite yayasan ACT.

"Turut andil menyusun kebijakan yayasan ACT, Actusreusnya pada saat A sebagai ketua pembina tersanvka IK sebagai anggota bersama H juga ikut menentukan pemotongan dana 20-30 persen," ucap dia.

"Pada periode IK sebagai pengurus 2019-2021 saudara NIA menjadi anggota presidium yang menentukan dana yayasan tersebut," bebernya. 

Dijerat dengan pasal penggelapan, UU ITE dan pencucian uang

Keempat tersangka yakni Ahyudin, Hariyana Hermain, Ibnu Khajar dan N Imam Akbari dijerat polisi dengan pasal berlapis. 

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved