Kapten Kapal Singapura Penyelundup Limbah B3 ke Batam Divonis 7 Tahun Penjara
Chosmus Palandi, nahkoda kapal SB Cramoil Equity yang membawa limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura dijatuhi hukuman penjara 7 tahun
Selanjutnya, KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum LHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.
Hasil pemeriksaan terhadap Kapal SB Cramoil Equity diketahui bahwa kapal tersebut merupakan milik Cramoil Singapore Pte Ltd, badan usaha yang beralamat di 4 Tuas View Lane Singapore.
Dari hasil uji laboratorium dan keterangan Ahli, muatan berisi cairan tersebut masuk kategori limbah B3.
Membawa limbah B3 memasuki wilayah Indonesia merupakan tindak pidana berdasarkanPasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani secara multidoor dengan penyidik KSOP, Khusus Batam.