Sabtu, 4 Oktober 2025

Kapten Kapal Singapura Penyelundup Limbah B3 ke Batam Divonis 7 Tahun Penjara

Chosmus Palandi, nahkoda kapal SB Cramoil Equity yang membawa limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura dijatuhi hukuman penjara 7 tahun

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
Kapal SB Charmoil pengangkut limbah beracun berlabuh di Pelabuhan Fery Domestik Sekupang, Batam. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chosmus Palandi (48), nahkoda kapal SB Cramoil Equity yang membawa limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura ke wilayah Indonesia dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.

Kabar ini disampaikan Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Yazid Nurhuda lewat siaran pers, Minggu (24/7/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutus perkara terdakwa Chosmus Palandi pada hari Rabu (15/7/2022).

Yazid mengatakan vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI.

"Ini diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah," kata Yazid dalam keterangannya.

Baca juga: Jawa Tengah Jadi Limbah Barang Bekas, Surga Bagi Penyelundup Pakaian Bekas Impor

Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara.

Sedangkan barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan. 

Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Kronologi TNI AL Tangkap Penyelundup Sabu dan Ekstasi yang Dibawa dari Malaysia

Kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam

Tanggal 13 Juni 2021, KSOP Khusus Batam mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam

Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Batu Ampar, Batam. Saat diperiksa, Tim mengetahui kapal itu memiliki port clearance dengan tujuan high seas. 

Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam.

Tanggal 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Khusus Batam menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batu Ampar, Batam

Tim kemudian kembali memeriksa dan menemukan adanya muatan kapal sebanyak 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah, tidak memiliki izin pengangkut limbah atau tidak memiliki spesifikasi kapal, memasuki perairan Indonesia tanpa izin, nahkoda kapal tidak ada di kapal. 

Baca juga: Sindikat Penyelundup Manusia di Balik Banyaknya Pengungsi Rohingya Tinggal di Aceh

Selanjutnya, KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum LHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup. 

Hasil pemeriksaan terhadap Kapal SB Cramoil Equity diketahui bahwa kapal tersebut merupakan milik Cramoil Singapore Pte Ltd, badan usaha yang beralamat di 4 Tuas View Lane Singapore.

Dari hasil uji laboratorium dan keterangan Ahli, muatan  berisi cairan tersebut masuk kategori limbah B3. 

Membawa limbah B3 memasuki wilayah Indonesia merupakan tindak pidana berdasarkanPasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani secara multidoor dengan penyidik KSOP, Khusus Batam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved