Minggu, 5 Oktober 2025

KSP Moeldoko Pastikan Pemerintah Carikan Solusi terkait Persoalan Penempatan Calon Pekerja Migran

Kepala KSP Moeldoko memastikan pemerintah segera mencarikan solusi terkait persoalan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Lita Febriani
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan pemerintah segera mencarikan solusi terkait persoalan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan pemerintah segera mencarikan solusi terkait persoalan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Sebab, keberangkatan CPMI ke sejumlah negara usai pandemi Covid-19 melandai masih belum maksimal karena beberapa kendala.

Padahal, negara-negara penempatan sudah mulai membuka kembali penerimaan tenaga kerja Indonesia. Seperti Korea, Jepang, dan Taiwan.

"Persoalan keberangkatan calon pekerja migran ini harus segera dicarikan solusinya. Karena penempatan pekerja ke luar negeri adalah salah satu cara menampung angkatan kerja baru setiap tahunnya," tegas Moeldoko, saat melaksanakan verifikasi lapangan di PT Perwita Nusaraya, salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), di Sidoarjo, Jawa Timur, dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Aspataki Mengaku Pihaknya Tak Dilibatkan Dalam Pengambilan Keputusan Moratorium PMI ke Malaysia

Sebagai informasi, verifikasi lapangan ini menindaklanjuti pertemuan Kepala Staf Kepresidenan dengan pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), pada Selasa (5/7/2022) lalu.

Dalam audensi tersebut, APJATI mengungkapkan, ada puluhan ribu CPMI belum bisa diberangkatkan ke negara tujuan, dan masih mengantre di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

Moeldoko menyebut, satu dari sekian masalah yang dihadapi oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia adalah soal belum optimalnya aturan pembebanan biaya dan belum terbitnya aturan komponen biaya per negara oleh lembaga terkait.

Padahal, aturan pembebanan biaya dan aturan komponen biaya menjadi acuan proses penempatan dan acuan pembiayaan yang diperlukan semua pihak.

Komponen biaya itu meliputi biaya persyaratan menjadi CPMI, seperti surat keterangan sehat, sertifikat bukti kompetensi dan kepersertaan BPJS kesehatan, kemudian biaya proses, yakni pelatihan kerja, transportasi dan akomodasi menuju tempat seleksi, serta biaya penempatan yang mencakup pembuatan paspor, medical check up, psikotes, tiket, dan visa.

"Di negara tertentu seperti Malaysia, komponen biaya ditanggung oleh pemberi kerja. Namun pada negara lain seperti Taiwan, Hong Kong, dan Korea, tidak semua komponen biaya itu ditanggung pemberi kerja atau pemerintah. Perlu ada kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima tenaga kerja dalam koridor UU yang berlaku di Indonesia," kata Moeldoko.

Baca juga: Terus Perjuangkan Perlindungan dan Keadilan Bagi Para Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah, dikatakan Moeldoko, sebenarnya sudah memberikan solusi untuk pembiayaan penempatan pekerja migran dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian No 1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Namun, ungkap Moeldoko, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan per 15 Juli 2022, dari alokasi anggaran sebesar Rp 390 miliar pada 2022, KUR yang terserap untuk CPMI baru 5 persennya atau Rp 17,6 miliar.

"Dari hasil verlap tadi, calon pekerja migran mengaku kesulitan mengajukan KUR karena belum ada aturan tentang komponen biaya penempatan yang menjadi salah satu persyaratan untuk perbankan dalam menyalurkan KUR. Selain itu persyaratan tambahan bank penyalur KUR dirasa memberatkan karena harus ada jaminan cash deposit seratus persen," tambah dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved