Kasus Suap Wali Kota Ambon
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Wali Kota Ambon dari Pihak Swasta Ajukan Permohonan Izin
Penyidik KPK mendalami aliran uang yang diterima eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari pihak swasta.
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.