Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Mardani Maming, KPK: Jika Mangkir Lagi Berpotensi Dipanggil Paksa

Jika kembali mangkir, Ali menyebut bukan tak mungkin Mardani Maming dipanggil paksa.

Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Diketahui, Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.

Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa (12/7/2022).

Adapun sidang praperadilan tersebut ditunda hingga Selasa (19/7/2022) karena pihak KPK berhalangan untuk hadir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved