Kamis, 2 Oktober 2025

AKBP Brotoseno Dipecat, ICW Rekomendasi Kapolri Dorong Pemerintah Revisi Ketentuan PTDH

Bagi ICW pemecatan Brotoseno bukan merupakan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian.

SERAMBI
AKBP Brotoseno dipecat dari kepolisian 

Kasus Korupsi AKBP Brotoseno

AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.

Terkait kasus itu, hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik pada 2020 memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Ia bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno saat itu diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved