BNN Ungkap Peredaran 3 Kuintal Sabu dan Ganja dalam 1 Bulan Terakhir, 4 Oknum TNI-Polri Terlibat
BNN mengungkap peredaran total tiga kuintal sabu-sabu dan ganja dalam sebulan terakhir. Empat oknum aparat TNI dan Polisi terlibat.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran total tiga kuintal sabu-sabu dan ganja dalam sebulan terakhir, Juni hingga Juli 2022.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy menyebut pihaknya menyita 119 kilogram sabu-sabu dan 181 kilogram ganja dalam sebulan.
"Periode bulan Juni sampai Juli dalam kurun waktu satu bulan tahun 2022 ini, BNN berhasil melaksanakan RPE, right planning execution, sebanyak 11 kasus," ungkap Kenedy dalam konferensi pers, Kamis (15/7/2022), yang ditayangkan Kompas TV
Sebanyak 11 kasus tersebut, BNN telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Sementara tiga orang masih dalam pengejaran, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Wakil Menteri Kesehatan: Aturan Penelitian Ganja untuk Medis Tak Perlu Revisi UU Narkotika
Oknum TNI/Polri Terlibat
Lebih lanjut Kenedy mengungkapkan dari 22 tersangka, terdapat empat orang oknum aparat penegak hukum di lingkungan TNI dan Polri.
"Tiga orang oknum anggota TNI, dan satu oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," ungkapnya.
Kenedy menyayangkan masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam tindak pidana narkotika saat ini.
"Karena aparat penegak hukum adalah garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia."
"Hal ini menjadi tantangan aparat hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh melakukan pelanggaran sebagai aparat penegak hukum," ungkapnya.
Baca juga: BNN dan Bareskrim Teken MoU Upayakan Pecandu Narkoba Direhabilitasi
Adapun 11 kasus yang diungkap BNN, yaitu :
1. 7 Juni 2022
Tersangka tiga orang N, J, dan NA. TKP di Tanah Abang, Jakarta. Barang bukti 3,17 kilogram.
2. 8 Juni 2022
Tersangka dua orang, NJ (Warga Pakistan) dan MS. Barang bukti 14,84 kilogram.
3. 8 Juni 2022
Tersangka EA di Bogor, Jawa Barat. Barang bukti sabu 404,6 gram.
4. 11 Juni 2022
Tersangka M di Pondok Ranci, Ciputat, Tangerang. Barang bukti sabu 5,14 kg
5. 12 Juni 2022
Tersangka RS dan AK di Matraman, Jakarta Timur. BB Sabu 101,4 gram.
6. 18 Juni 2022
Tersangka MW, di Banda Aceh. Barang bukti sabu 24,88 kg.
7. 29 Juni 2022
Tersangka MAN, di Sumatera Utara. Barang bukti sabu 4,27 kg.
8. 29 Juni 2022
Tersangka IRA, di Dumai, Riau dengan barang bukti sabu 13,74 kg.
9. 5 Juli 2022
Tersangka L dan tiga orang anggota TNI di Jakarta Selatan. Barang bukti ganja 61,10 kg.
10. 8 Juli 2022
Tersangka GH dan DNK di Bekasi, Jawa Barat. Barang bukti ganja 120,80 kg.
11. 8 Juli 2022
Tersangka anggota polisi dan sipir di Dumai, Riau. Barang bukti sabu 52,90 kg.
Irjen Kenedy mengungkapkan ancaman hukuman para tersangk dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan juncto 132 ayat 2 dengan UU Narkotika No 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkap Kenedy.
"Jika diasumsikan satu gram digunakan oleh tiga orang, maka secara tidak langsung BNN RI telah selamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)