Jumat, 3 Oktober 2025

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual

Arist Merdeka Sirait mengungkapkan pesan moral dari kasus Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual.

Penulis: Nuryanti
Tribun Bali/Busrah Ardans
Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Bali, Kamis (14/2/2019) (kiri), Julianto Eka Putra (kanan). Arist Merdeka mengungkapkan pesan moral dari kasus Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual. 

Ia menegaskan, predator kejahatan seksual harus dihukum, termasuk Julianto.

Arist percaya Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim akan bertindak secara adil.

Mengingat apa yang dilakukan Julianto adalah kejahatan yang luar biasa.

Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017
Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017 (Screenshot YouTube TRANS7 OFFICIAL)

Diketahui, ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE.

Pelecehan itu diduga terjadi sejak 2009 silam.

JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.

Namun, hal itu juga dilakukan kepada para alumni yang sudah lulus sekolah.

Bahkan, kekerasan seksual ini diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.

Baca juga: Respons Arist Merdeka Sirait Usai Julianto Eka Putra Ditahan: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia

Julianto Eka Putra Juga Jadi Tersangka Eksploitasi Anak

Selain berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, JE juga menjadi tersangka eksploitasi anak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.

"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ujarnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022).
Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). (tribunjatim.com)

Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak."

"Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," jelas dia.

Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.

"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," terang dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Adi Suhendi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved