Rancangan KUHP
Draf RKUHP: Hina Presiden dan Wakil Presiden Hingga Usik Tetangga Dipidana
Draf RUU itu adalah RUU revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hina Presiden dan Wapres Hingga Usik Tetangga Dipidana
Kemudian dalam Pasal 219 disebutkan: "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU KUHP, Mahasiswa Pasang Poster Bertuliskan Gedung Ini Disita di Pagar Gedung DPR
Namun, patut digarisbawahi bahwa hanya presiden maupun wapres yang dapat mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 220.
Pasal 220 ayat (1) berbunyi: " Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan."
Pasal 220 ayat (2): "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden." (tribun network/yuda)