Panglima Laskar FPI Sempat Ceramahi M Kece soal Ucapan Penistaan Agama
Herly Gusjati Riyanto memberi kesaksian dalam sidang lanjutan perkara pengeroyokan kepada M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara pengeroyokan ke M Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.