Rabu, 1 Oktober 2025

Panglima Laskar FPI Sempat Ceramahi M Kece soal Ucapan Penistaan Agama

Herly Gusjati Riyanto memberi kesaksian dalam sidang lanjutan perkara pengeroyokan kepada M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara pengeroyokan ke M Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022). 

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021. 

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved