Senin, 29 September 2025

Kemendagri: Hasil Inventarisasi Aset Desa di Kabupaten Tana Tidung Kaltara Capai Rp 142,7 Juta

Kemendagri menyatakan hasil inventarisasi aset desa di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp 142,7 juta.

Penulis: Larasati Dyah Utami
dok pribadi
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan hasil inventarisasi aset desa di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp 142,7 juta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengungkapkan dari 4 kabupaten di Provinsi Kaltara, baru Kabupaten Tana Tidung yang melaporkan hasil inventarisasi aset desa kepada Kemendagri.

Tana Tidung melaporkan sebanyak 32 desa yang memiliki nilai aset sebesar Rp 142.780.084.995.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Tana Tidung yang telah melaporkan laporan aset desa kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Yusharto dalam keterangannya.

Baca juga: BSKDN Kemendagri Berkomitmen Membangun Zona Integritas, Demi Terciptanya Pemerintahan yang Bersih

Pihaknya meminta jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk segera melaporkan hasil inventarisasi aset desa.

Yusharto mengatakan, penertiban aset desa sebagai bentuk pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset desa, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib administrasi dan tertib fisik.

Menurut Yusharto, aset desa tidak hanya diinventarisasi, melainkan dapat dimanfaatkan untuk dikelola oleh pemerintah desa.

Berkaitan dengan itu, beberapa desa dinilai telah mampu meningkatkan pendapatan desa melalui aset yang dimiliki, seperti di Desa Ara di Kabupaten Bulukumba, serta Desa Sambirejo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Desa Ara merupakan daerah yang dikenal sangat indah karena aset wisatanya.

Baca juga: Sekjen Kemendagri: Peraturan Daerah Jangan Malah Membuat Ribet Regulasi

Aset tersebut berupa tebing karang yang dikelola pemerintah desa untuk menarik pengunjung wisata.

Sementara Desa Sambirejo DIY memanfaatkan aset berupa lahan bekas tambang dan dinyatakan ilegal. Lahan tersebut akhirnya dikelola desa dan kini telah mampu menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa).

“Aset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga keberadaan aset tersebut dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PADesa. Sehingga desa dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya,” jelas Yusharto.

Yusharto menjelaskan, aset merupakan semua hak yang dapat digunakan dalam operasional suatu entitas seperti tanah, peralatan dan mesin, serta gedung dan bangunan.

Aset dapat menjadi sumber ekonomi yang diharapkan bermanfaat bagi suatu entitas di kemudian hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan