Sabtu, 4 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Kejaksaan Agung: Berkas Perkara Indra Kenz Telah Lengkap

Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz sudah lengkap. 

Besar harapan saya, saudara-saudara berkenan untuk memaafkan saya.

Tentunya, saya pasti akan mempertanggung-jawabkan semua perbuatan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat terbuka itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda kepada awak media. Adapun surat itu berisikan tulisan yang diketik dan ditandatangani oleh Indra Kenz pada 9 Juni 2022.
Surat terbuka itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda kepada awak media. Adapun surat itu berisikan tulisan yang diketik dan ditandatangani oleh Indra Kenz pada 9 Juni 2022. (Ist)

Kasus ini telah menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya. Jikalau mash ada kesempatan di kemudian hari, saya berjanji akan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Mohon doa dari teman-teman sekalian agar saya tetap diberikan kesehatan dan pada saatnya nanti saya bisa kembali membuat konten-konten yang lebih positif dan bermanfaat dibandingkan konten-konten saya di masa lalu.

Akhir kata semoga Kita semua selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa. Terima Kasih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved