Jumat, 3 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Kejaksaan Agung: Berkas Perkara Indra Kenz Telah Lengkap

Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz sudah lengkap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (23/6/2022).

Adapun berkas itu dinyatakan lengkap seusai jaksa Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan penelitian.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Adapun tersangka Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penutut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

Indra Kenz tulis surat terbuka

Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, diliputi perasaan menyesal.

Penyesalan itu ia sampaikan melalui surat terbuka yang dibuatnya di Rutan Bareskrim Polri, dan disampaikan kepada awak media melalui Brian Praneda, selaku kuasa hukumnya.

Tampak surat Indra berisikan tulisan yang diketik dan ditandatangani olehnya pada 9 Juni 2022.

Di situ, ia juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak punya niat jahat.

"Dari lubuk hati yang terdalam izinkan saya menyampaikan bahwa sejak awal saya tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan ataupun menipu orang lain," tulis Indra Kenz.

Baca juga: Momen Perjuangan Faradilla Yoshi Melahirkan, Kontraksi 29 Jam hingga Merintih Genggam Bryan Mckenzie

Indra Kenz mengungkapkan bahwa tujuannya membuat konten trading aplikasi Binomo adalah untuk berbagi dan sharing pengalaman pribadi dan mengembangkan kanal Youtubenya.

Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

"Di setiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan aplikasi Binomo atau trading lainnya," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved