Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Surabaya

Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Didakwa Menerima Suap Rp 1,4 Miliar

Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat didakwa menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar atas terkait kasus suap dan gratifikasi.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat didakwa menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar atas terkait kasus suap dan gratifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Jaksa KPK mendakwa Itong Isnaeni Hidayat menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar atas terkait kasus suap dan gratifikasi.

Itong Isnaeni Hidayat adalah hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022) kemarin, jaksa KPK mendakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan dakwaan kombinasi.

"Dakwaan pertama terkait suap dalam sidang perkara PT Soyu Giri Primedika dan permohonan waris Made Sri Manggalawati. Untuk dakwaan pertama ini nilai (suap)-nya sekira Rp 450 juta," kata Wawan Yunarwanto, jaksa KPK kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat Dkk Segera Sidangkan

Sedangkan dakwaan kedua, terkait perkara gratifikasi sebesar Rp 950 juta.

Gratifikasi ini juga terkait perkara yang ditangani terdakwa.

Dalam kasusnya itu, hakim Itong selalu bersama Mohammad Hamdan, panitera pengganti di PN Surabaya.

Hamdan menerima uang suap dan uang gratifikasi, kemudian menyerahkannya kepada Itong.

Hamdan juga menjadi panitera dalam perkara yang disidangkan oleh Itong.

"Awalnya petugas KPK menangkap pihak perusahaan, Hendro Kasiono yang telah menyerahkan uang Rp 140 juta kepada Hamdan terkait perkara PT Soyu Giri Primedika. Kemudian Hamdan ditangkap, dan selanjutnya terdakwa Itong," ungkap Wawan.

Dalam proses penyidikan, perkara itu berkembang.

Awalnya hanya suap, kemudian ke perkara lain yang diduga telah dilakukan Itong dan Hamdan, termasuk gratifikasi dalam penanganan perkara.

Atas dakwaan ini, terdakwa Itong langsung menyatakan keberatan.

Sebelum sidang ditutup, Itong yang berada di Rutan Medaeng untuk mengikuti sidang secara online, menyatakan bakal menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Termasuk meminta kepada majelis hakim agar sidang digelar secara offline.

Alasannya, suara dan sinyal yang didapatnya sering putus. Sehingga tidak bisa memahami secara baik proses sidang yang berlangsung.

Baca juga: KPK Dalami Rencana Awal Pemberian Uang ke Hakim Itong

"Kami akan ajukan eksepsi. Tapi mohon maaf, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Di sidang berikutnya, akan kami sampaikan semua kejanggalan dan sebagainya dalam eksepsi kami," jawab Muladi, Mulyadi kuasa hukum terdakwa.

Pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, yang dianggap lebih penting ada pengajuan agar sidang digelar secara ofline agar proses sidang bisa dilakukan secara maksimal.

"Sidang online sangat merugikan bagi kami. Makanya kami minta sidang ofline, agar semua bisa terungkap dalam persidangan ini," tandasnya.

Aktif Mendekati Pihak-pihak yang tengah Berperkara

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH), aktif mendekati pihak-pihak yang tengah berperkara di tempatnya bertugas.

Setelah mendekati para pihak berperkara tersebut, Hakim Itong kemudian menjanjikan pemutusan kasus sesuai keinginan mereka, dengan lebih dulu adanya pemberian sejumlah uang.

Materi itu ditelisik tim penyidik KPK lewat pemeriksaan tiga saksi pada Selasa (2/3/2022).

Mereka yakni Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus, Dju Johnson Mira Mangingi; mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya, Kusdarwanto; dan Hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang beperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

KPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IHH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. 

Baca juga: KPK Menduga Hakim Itong Kerap Terima Uang dari Sidang yang Dipimpinnya

KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. 

Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. 

Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Itong Diduga Terima Uang Sebesar 1,4 Miliar

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved