Dinilai Rugikan Nelayan, PP Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Revisi Perpres 191 tahun 2014
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Kemaritiman Dedi Irawan mendorong Presiden Jokowi agar merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya.
Apalagi BBM subsidi bagi nelayan sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang salah satunya kendaraan roda empat milik perorangan dapat mengakses BBM bersubsidi tanpa persyaratan administrasi.
Nyatanya, KNTI mendata nelayan kecil di wilayah pinggiran diharuskan memperoleh surat rekomendasi sebagai syarat pembelian subsidi BBM.
"Nelayan kesulitan mengurus surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi. Dimana untuk memperoleh surat rekomendasi, nelayan harus memiliki pas kecil (izin melaut) dan Bukti Pencatatan Kapal (BPKP) yang dikeluarkan oleh pihak pelabuhan. Untuk mengurus persyaratan administrasi tersebut, pemukiman nelayan umumnya memiliki jarak cukup jauh dari pusat layanan publik," kata Dani.