Jumat, 3 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Jaksa dan Pengacara Terlibat Adu Mulut dalam Sidang Edy Mulyadi, Hakim Pun Geram

Sidang Edy Mulyadi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022) diwarnai debat antara pengacara dan jaksa.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terdakwa Edy Mulyadi soal ucapan 'Kalimantan tempat jin buang anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa dan pengacara adu mulut dalam sidang Edy Mulyadi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

Adu mulut dalam sidang Edy Mulyadi ini membuat hakim Adeng Abdul Kohar geram lalu mengetuk palu dengan keras dalam sidang.

Ketukan palu tersebut langsung membuat keriuhan dalam ruang sidang akibat adu mulut sirna.

Ruang sidang hening seketika.

Baca juga: Sidang Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Tolak Keterangan Saksi Pelapor yang Sebut Ucapannya Bikin Onar

"Masih percaya majelis enggak?" ucap Adeng dengan nada tampak meninggi dalam sidang usai mengetuk palu.

Hal ini bermula ketika pertanyaan jaksa kepada saksi Hengky Primana yang merupakan Kabid Kepemudaan Kemahasiswaan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) dirasa oleh pengacara Edy Mulyadi mulai menggiring saksi.

"Majelis, kami keberatan. (Jaksa) bertanya saja, jangan menggiring," sela pengacara Edy.

Hal tersebut langsung dibalas oleh jaksa.

"Mohon pengertiannya, saudara tadi sudah menggiring saksi kami," balas jaksa.

Lalu adu mulut pun terjadi dalam sidang, tensi tampak semakin meninggi.

Hakim mengetuk palu, tapi suasana sidang masih ricuh. Ketukan palu kedua dari hakim pun tak redakan adu mulut.

Lalu ketukan palu ketiga terdengar begitu kencang dan langsung membuat ruang sidang senyap seketika.

Hakim lalu mempertanyakan kepada jaksa dan pengacara apakah pihaknya masih mempercayai peran majelis hakim dalam sidang atau tidak.

Setelah itu, suasana dalam ruang sidang perlahan mulai kembali tenang dan hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

"Saya kira sudah bisa bersidang ya. Atensinya turunkan. Kalau enggak bisa, saya tutup sidang, saya lanjut Kamis. Masih bisa dilanjutkan?" tanya hakim.

"Lanjutkan, yang mulia," balas jaksa dan pengacara hampir bersamaan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.

Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

Terlebih lagi ternyata dalam pengakuannya saudara saksi mengakui bahwa temapt jin buang anak sebagai sebuah frase itu bukan pengertian yang hakiki. Jadi semestinya yg bersangkutan mengetahui, semestinya juga tidak melaporkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved