Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Jabatannya Dipangkas, Begini Pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan
Dalam pendapatnya, Anwar Usman menyatakan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah hak memilih dan dipilih dari sembilan hakim
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Enny.
Sidang permohonan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Priyanto yang berprofesi sebagai advokat.
Adapun objek permohonan Priyanto yaitu pengujian materiil Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Namun, pasal 87 huruf b ditolak MK karena tidak beralasan menurut hukum.
Adapun Pasal 87 huruf b berbunyi:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”