Mobil Mewah akan Dilarang Konsumsi Pertalite, Termasuk Kendaraan Dinas BUMN dan TNI/Polri
Pemerintah akan mengatur masyarakat yang dapat membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina.
Nantinya, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.
Ia mengatakan sejak Pertalite ditetapkan sebagai bahan bakar subsidi, volume dan harga jualnya ditetapkan pemerintah.
Maka itu tidak semua orang dapat membelinya di SPBU.
"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," kata Erika.
Sementara Pertamina yang menjadi produsen bahan bakar pelat merah mengatakan kriteria pembeli Pertalite dan solar subsidi bisa dipilah menggunakan cc mobil.
Baca juga: Pertamina: Pertalite dan LPG Tidak Naik
Selain itu disebut juga bisa dilihat dari warna pelat nomor hitam atau kuning.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra berharap pemerintah tak terlalu berat menentukan kriteria pembeli.
Pihaknya dikatakan menyiapkan aplikasi MyPertamina untuk registrasi segmentasi pembeli bahan bakar.
"Harapan kami ini bisa dilakukan proses registrasi ke depan sehingga kami menyiapkan MyPertamina untuk registrasi per segmentasi BBM. Dengan registrasi ini kita bisa melihat siapa yang berhak, sehingga masyarakat bisa terfiliter dengan sendirinya, kami bisa memilah ini berhak atau tidak berhak," ujar Mars Ega.
Kata dia masyarakat tingkat ekonomi menengah atas dapat didorong mengonsumsi bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.
Sementara bahan bakar subsidi, Pertalite dan Solar, diberikan pada masyarakat yang membutuhkan.(tribun network/mam/dod)