Kamis, 2 Oktober 2025

Said Iqbal: Akal-akalan Hukum, UU PPP Hanya Dibahas 10 Hari dan Cacat Formil

Said menilai, UU PP sifatnya akal-akalan hukum lantaran hanya memaksakan kehendak agar omnibus law dibenarkan sebuah proses pembentukan UU.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal 

"Bayangkan itu, ibu dari UU dibuat 10 hari revisinya dilakukan oleh orang-orang yang itu-itu juga. Kami akan kampanyekan nanti ini," ungkap Said.

Sebagai informasi, sebanyak 10 ribu massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6/2022).

"Hampir 10 ribu buruh akan aksi di depan DPR pada (15/6/2022) pukul 10.00 WIB," kata Said.

Said mengatakan, aksi ini juga digelar secara serentak di beberapa kota-kota industri di seluruh Indonesia.

"Aksi ini juga serempak dilakukan pada tanggal yang sama di beberapa kota-kota industri," ujarnya.

Beberapa kota industri tersebut, yakni Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan kota industri lainnya.

Adapun beberapa tuntutan buruh, di antaranya:

1. Tolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP);

2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;

3. Tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang;

4. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT); dan

5. Tolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO).

Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh memastikan rencana aksi menolak disahkannya Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) diundur hingga Rabu 15 Juni 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui rencananya, Partai Buruh akan menggelar aksi tersebut pada Rabu 8 Juni besok di depan Gedung DPR RI.

Penundaan itu dikonfirmasi langsung oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang menyatakan, akan ada 10 ribu buruh yang akan hadir dalam aksi tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved