Bareskrim Gandeng FBI Dalami Aliran Dana di Luar Negeri Milik Tersangka Korupsi Lahan Rusun Era Ahok
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi mencurigakan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) mendalami aliran dana di luar negeri milik tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) era eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) ke luar negeri.
"Berdasarkan fakta yang kita dapat RHI juga ada melakukan transfer beberapa kali ke luar negeri. Dari sini kita akan dalami dimana kita juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri FBI untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri," kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Cahyono menjelaskan bahwa tersangka diketahui melakukan beberapa kali penarikan uang di luar negeri.
Selain itu, pelaku juga diduga pernah menukar mata uang asing.
Baca juga: PPATK: Banyak Pelaku Kejatahan Lakukan Pencucian Uang Manfaatkan Teknologi Digital
"Tersangka melakukan penarikan beberapa kali terhadap uang tersebut kemudian dilanjutkan dengan melakukan penukaran terhadap mata uang asing. Kemudian menggunakan uang hasil tersebut untuk membeli beberapa aset yang ada di Jakarta berupa bangunan dan juga ada aset-aset lainnya," jelas Cahyono.
Di sisi lain, kata Cahyono, pihaknya telah melakukan sejumlah penyitaan dan pemblokiran aset-aset milik tersangka. Total, nilai aset yang telah disita mencapai Rp700,9 miliar.
"Tentunya berdasarkan alat bukti kita langsung lakukan penyitaan dan yang sudah diblokir masih kita dalami apakah mempunyai keterkaitan dengan perkara yang ada di kita," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp700.970.000.000 atau Rp700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Adapun penyitaan aset ini bagian upaya pemulihan aset kerugian negara.
"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dijelaskan Cahyono, aset yang disita didapatkan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Khususnya, uang itu dari hasil korupsi maupun pencucian uang dari pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng.
"Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset. Di samping itu juga terdapat fakta yang kitq temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi," pungkasnya.
Adapun aset-aset yang disita dari tersangka kasus pengadaan lahan Cengkareng, sebagai berikut:
Tindak pidana korupsi:
Uang tunai sebanyak Rp1.731.000.000 yang disita dari 5 orang
Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng
Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat
Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah
Tindak pidana pencucian uang:
Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah
Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali
Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000
Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim Polri tertanggal 27 Juni 2016.
Penetapan tersangka itu berkaitan proses pembelian lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng pada November 2015.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pembelian dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharga Rp668 miliar.
"Dua tersangka atas nama S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Sukmana merupakan eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Ramadhan menuturkan pihaknya menduga telah adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng, Jakarta Barat. Diduga, adanya perbuatan melawan hukum.
"Karena bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah pemerintah sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan perpres nomor 40 tahun 2014 tentang perubahan atas perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya menduga adanya aliran dana yang diterima oleh kedua tersangka. Selain itu, ada juga pihak lain yang diduga menikmati uang tersebut.
"Dugaan adanya aliran penerimaan uang atau kick back dari pihak kuasa penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng Jakarta untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri," ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Di antaranya, dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah Cengkareng, dokumen proses pengadaan tanah, dan dokumen proses pembayaran tanah.
"Obyek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah, dan atau SHM-nya diduga hasil rekayasa, sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Ramadhan.
Selain itu, tim penyidik juga turut menyita uang tunai dari sejumlah pihak sebesar Rp1,4 Miliar.
Rinciannya, mantan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cengkareng, M Shaleh sebesar Rp161 juta dan dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2011-2014 Junaidi sebesar Rp500 juta.
"Dan uang sebesar Rp790 juta dari Camat Cengkareng Tahun 2014-2016, Mas'ud Effendi," pungkas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.