Pemilu 2024
Komisi II DPR Jelaskan Alasan Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 75 Hari
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi 75 hari.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi 75 hari.
Padahal sebelumnya, KPU mengikuti pemerintah soal durasi masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 90 hari.
Doli menyebut, keputusan durasi masa kampanye menjadi 75 hari untuk menghindari polarisasi, seperti Pemilu 2019.
"Kita punya pengalaman 2019 yang memungkinkan terjadinya polarisasi kalau (kampanye) lama," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Doli menambahkan, kesepakatan kampanye 75 hari juga terkait penyelesaian sengketa pencalonan dan pengadaan logistik.
Baca juga: Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari
Dia mengatakan pihaknya telah mencapai komitmen dengan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa penetapan calon peserta pemilu.
"Kami sudah ketemu MA, sudah ada komit penyelesaian maksimal 15 hari. MA juga sudah keluarkan e-court semoga bisa lebih cepat, dan pelatihan bersama hakim dan Bawaslu," ucapnya.
Baca juga: Bertemu Komisioner KPU, Ketua DPR Pastikan Tahapan Pemilu Segera Dimulai
"Dalam simulasi terakhir sudah mulai buka kajian tentang metode cetak dan distribusi logistik. Ini yang kita kemudian disepakati 75 hari," katanya.