Sidang Kasus Suap Pajak, Pengacara Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa 'Error in Persona'
Terdakwa konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya sebagai error ini persona
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
5. Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Suap Pejabat Pajak Rp15 M
Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.