Senin, 29 September 2025

Sidang Kasus Suap Pajak, Pengacara Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa 'Error in Persona'

Terdakwa konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya sebagai error ini persona

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Persidangan kasus pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022). 

5. Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Suap Pejabat Pajak Rp15 M

Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan