Kamis, 2 Oktober 2025

Hewan Terkena PMK dengan Gejala Klinis Ringan Masih Sah sebagai Hewan Kurban

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah sebagai hewan kurban, sementara Hewan dengan gejala klinis berat tidak sah.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
Warta Kota/Nur Ichsan
Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, hewan kurban jenis Kambing dan Domba di Pasar Kambing Galeong, Kota Tangerang, mulaii dilirik pembeli, Senin (30/5/2022). Menurut Rosid, salah seorang pedagang Kambing dan Domba di kawasan tersebut, hewan kurban yang didatangkan dari Sukabumi ini telah melalui tes kesehatan hewan yang ketat, sehingga aman untuk dikonsumsi. 

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved