Selasa, 30 September 2025

Ibadah Haji 2022

Biaya Tambahan Ibadah Haji Rp 1,5 M Tak Dibebankan pada Jemaah, DPR: Jangan Khawatir

Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak membebankan biaya tambahan ibadah haji 1443 H/2022 M kepada calon jemaah.

Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H. 

Mengenai penambahan biaya ibadah haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan hal tersebut memang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pasalnya, pemerintah dinilai kurang cermat dalam menyusun anggaran ibadah haji.

Baca juga: Komisi VIII DPR Setuju Penambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun untuk Biaya Operasional Haji

Untuk itu, benar apabila anggaran operasional haji tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan diambil dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Tambahan anggaran operasional haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah, dengan mengambil Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi yang merupakan dana umat yang dikelola oleh BPKH, untuk menutupi kekurangan anggaran operasional penyelenggaraan haji yang sudah ditetapkan akibat ketidakcermatan pemerintah menyusun anggaran," kata Bukhori, Selasa (31/5/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved