Kamis, 2 Oktober 2025

Putra Ridwan Kamil Kecelakaan

Apa Itu Yellow Notice? Surat yang Dikirim Polri ke Interpol Terkait Hilangnya Anak Ridwan Kamil

 Surat pengajuan Yellow Notice telah dikirimkan Mabes Polri kepada Interpol Swiss. Lalu apa itu Yellow Notice?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Kolase instagram, interpol.go.id
Inilah pengertian Yellow Notice yang dikirim Mabes Polri kepada Interpol Swiss terkait hilangnya anak Ridwan Kamil, Emmerill Khan di Sungai Aare. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat pengajuan Yellow Notice telah dikirimkan Mabes Polri kepada Interpol Swiss.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz oleh kepolisian Swiss.

Lalu apa itu Yellow Notice?

Diketahui, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dinyatakan hilang setelah terseret arus Sungai Aaree di Bern, Swiss saat berenang pada Kamis (26/5/2022) siang hari waktu setempat.

Upaya pencarian masih terus dilakukan.

"(Yellow Notice) sudah dikirim. Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Pencarian Eril Berlanjut, Ridwan Kamil: Semoga Allah Memudahkan Ikhtiar Ini

Lantas apa itu Yellow Notice?

Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang yang dikeluarkan oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).

Dikutip dari interpol.int, Yellow Notice dikeluarkan untuk membantu menemukan orang hilang, seringkali anak di bawah umur.

Dalam kasus anak Ridwan Kamil, Yellow Notice berfungsi mempercepat proses pencarian dengan bantuan Interpol.

Yellow Notice juga bisa diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal (penculikan), atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan.

Yellow Notice dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.

Yellow Notice adalah alat penegakan hukum yang berharga dan dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan.

Terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau dibawa ke luar negeri.

Pada 2021, Interpool telah mengeluarkan 2.622 Yellow Notice.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved