Tragedi Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM Berharap Pengadilan Ambil Keputusan Seadil-adilnya
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan akan segera menyidangkan tragedi Paniai yang terjadi pada 2014 silam.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan akan segera menyidangkan tragedi Paniai yang terjadi pada 2014 silam.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik berharap hakim dalam sidang peristiwa Paniai bekerja secara independen. Dengan begitu akan didapati keadilan yang diharapkan para korban.
"Kita harap pengadilan mengambil keputusan yang seadil-adilnya," kata Taufan Damanik kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Sementara Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga berharap nantinya hakim yang ditunjuk merupakan figur yang mengerti HAM.
"Kami berharap betul hakim yang dipilih punya fashion untuk mendalami kasus HAM," ujarnya.
Sandra juga mendorong agar Mahkamah Agung (MA) terus mempersiapkan sidang dugaan pelanggaran yang akan digelar di Pengadilan Ad Hoc di Makassar.
Sandra menambahkan Komnas HAM berharap bisa dihadirkan ke persidangan. Dengan begitu, kata dia, mereka bisa melihat persidangan yang berjalan untuk menghasilkan keadilan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani kasus yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 ini. Bentrok antara aparat dengan warga Paniai ini menimbulkan empat warga tewas dan 21 terluka.
Baca juga: Berkas Perkara Tahap II Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Dilimpahkan ke Kejari Biak Numfor
Penyidik Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu l tersangka dalam kasus tersebut. Tersangkanya yaitu berinisial IS berstatus purnawirawan TNI.
Pada tahun 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim di Paniai.
“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.