Minggu, 5 Oktober 2025

Cara Mengganti Buku Nikah yang Salah Ketik, Rusak atau Buku Nikah Hilang, Berikut Syaratnya

Bagaimana di dalam buku nikah tersebut ada sesuatu yang salah dalam penulisannya.

Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

Terhadap buku nikah yang rusak/hilang ini dapat diterbitkan duplikat buku nikah.

Penerbitannya adalah gratis alias tanpa dipungit biaya.

Masyarakat dapat datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP serta pas foto 2x3 berlatar biru.

Jika buku nikah hilang, masyarakat dapat memperoleh buku nikah yang baru di KUA dengan cara membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP dan pas foto 2x3 latar biru.

Perlu diketahui, duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak/hilang.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved