Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Wali Kota Ambon

KPK Selisik Aliran Uang ke Richard dari Pihak Swasta yang akan Ikuti Lelang Pengadaan di Ambon

Lewat Karen, tim penyidik berusaha menyelisik ihwal aliran uang yang diterima Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari pihak swasta

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. 

Sementara, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan