Kasus Suap Wali Kota Ambon
KPK Selisik Aliran Uang ke Richard dari Pihak Swasta yang akan Ikuti Lelang Pengadaan di Ambon
Lewat Karen, tim penyidik berusaha menyelisik ihwal aliran uang yang diterima Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari pihak swasta
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Sementara, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.