Jumat, 3 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Akses kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Simak Kriterianya

Cek penerima BSU Rp 1 juta di web kemnaker.go.id, simak kriterianya. Kapan BSU cair?

TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Cek penerima BSU Rp 1 juta di web kemnaker.go.id, simak kriterianya. Kapan BSU cair? 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kriteria penerima dan cara mengecek status BSU secara online.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali cair pada 2022 untuk 8,8 juta pekerja yang terdampak pandemi

Dikutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, pernah menyampaikan telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.

Terdapat  kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebagai syarat penerima BSU tahun 2022.

Para pekerja yang sesuai kriteria akan mendapatkan BSU, masing-masing sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus.

Baca juga: Gagal Stabilkan Harga, PKS Kritik Terminasi Program Subsidi Minyak Goreng Curah

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, GIMNl Pesimis Selesaikan Polemik, Gapki Tunggu Aturan Lengkap

Kriteria Penerima BSU Tahun 2022

Menaker Ida Fauziyah dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu, Kapan BSU 2022 Cair?

Sebelumnya dijelaskan Pemerintah bahwa BSU akan segera disalurkan pada bulan April 2022, lalu.

Namun hingga saat ini BSU masih belum disalurkan kepada para penerimanya.

Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ucap pihak Kemnaker.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Cair Bulan Depan? Ini Kata Kemnaker dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

Baca juga: SPI Jateng Apresiasi Kejagung, Berharap Praktik Mafia Pupuk Bersubsidi Diungkap hingga Tuntas

Selain itu pihak dari BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan informasi melalui balasan komentar di Instagram resminya, saat ini penyaluran BSU masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.

"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan Kriteria yang diatur dalam regulasi.

Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Subsidi Upah (BSU) karena hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke [email protected]," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.

Sembari menunggu informasi penyaluran BSU, Anda bisa mengecek status penerima BSU secara online melalui cara berikut ini.

Cara Cek Status BSU 2022 Secara Online:

Merujuk penyaluran BSU 2021, berikut adalah cara untuk mengetahu status penerima BSU.

- Login kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca juga: Kebijakan Tambah Subsidi BBM Dinilai Tepat untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Baca juga: Jokowi Bandingkan Harga BBM Indonesia dengan Negara Tetangga: Kita Bisa Tahan Subsidi Sampai Kapan?

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat.

Hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved