Wamenkumham: Aktivis HAM Itu Bertolak Belakang Dengan Aktivis Antikorupsi Soal Pidana Mati
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) kebanyakan bertolak belakang dengan aktivis antikorupsi soal pidana mati.
Pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok, tetapi pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif (Pasal 64, Pasal 67, Pasal 98 RKUHP per September 2019).
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco: RKUHP Akan Diselesaikan Tahun 2022
Mekanisme komutasi/perubahan bentuk hukuman dari pidana mati menjadi pidana jenis lain dalam hal terpidana mati tidak dieksekusi setelah 10 tahun masa percobaan dalam deret tunggu (Pasal 100 – 101 RKUHP per September 2019).
“Salah satu alasan atas mengapa 10 tahun, kita merujuk ada putusan MK, bahwa itu nanti ada penilaian dan lain sebagainya kami setuju, bahwa penilaian itu akan dilakukan oleh lapas dan tentunya adalah pembimbing kemasyarakatan,” ujarnya.