Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Jaksa Agung Klaim Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng Mendapat Respons Positif Dari Masyarakat

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan penetapan tersangka mafia minyak goreng mendapat respons positif dari masyarakat.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan penetapan tersangka ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya atau minyak goreng mendapat respons positif dari masyarakat.

Menurut Jaksa Agung kasus tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat, terlebih minyak goreng masuk dalam kebutuhan pokok.

"Respons masyarakat sangat positif karena ini kan menyangkut hajat orang banyak menyangkut kebutuhan masyarakat dan saya bersyukur setidak-tidaknya saya melihat bahwa pemerintah ada di situ," kata Burhanuddin dalam podcast bersama Deddy Corbuzier dikutip Jumat (13/5/2022).

Ia juga mengatakan, penangkapan yang turut menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag RI ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah.

Atas penetapan tersangka itu kata dia telah mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kinerja pemerintah terlebih dalam hal ini penegakan hukum.

"Iya (berhasil mengembalikan kepercayaan), saya usahakan dengan maksimal, pak Jokowi ini kan sudah berusaha banget untuk bagaimana menjadi pelayan masyarakat di satu titik yang ini betul-betul menurunkan kepercayaan masyarakat, itu lah," kata dia.

Baca juga: Jaksa Agung: Tak Tutup Kemungkinan Pejabat hingga Jenderal Turut Terjerat Kasus Minyak Goreng

Dalam penanganan kasus tersebut, terbaru Kejaksaan Agung RI memeriksa 5 orang saksi dalam kasus mafia minyak goreng tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan mayoritas saksi yang diperiksa merupakan analis perdagangan di Kemendag RI.

Mereka adalah K, DM dan AF.

"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Selain mereka, kata dia, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lain. Keduanya adalah EN selaku Direktur PT Jampalan Baru dan LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dijelaskan Ketut, EN diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.

Sementara itu, LCW diperiksa terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," katanya.

Baca juga: Polisi Amankan Ribuan Kemasan Minyak Goreng di Surabaya yang Hendak Diekspor

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," kata dia.

Baca juga: Kapolri Bakal Sikat Pihak Yang Tak Jalankan Instruksi Jokowi Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri. Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved