Selasa, 7 Oktober 2025

JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya

JHT bisa cair sebelum usia 56 Tahun. Ini cara klaim manfaat JHT dan cara hitung besaran JHT. Siapkan dokumen pencairan sesuai Permenaker nomor 4/2022.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - JHT bisa cair sebelum usia 56 Tahun. Ini cara klaim manfaat JHT dan cara hitung besaran JHT. Siapkan dokumen pencairan sesuai Permenaker nomor 4/2022. 

2. Bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap:

Hak atas manfaat JHT untuk pekerja yang mengalami cacat total tetap diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan
berikutnya setelah ditetapkan mengalami cacat total tetap.

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; 

c. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.

3. Bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Paspor; 

c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

4. Bagi pekerja yang meninggal dunia (diurus ahli waris)

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;

c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;

d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris

5. Bagi pekerja WNA yang meninggal dunia (diurus ahli waris)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved