Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Kabupaten Bogor

FAKTA Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Amankan Uang Rp 1,024 Miliar saat OTT

Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. 

Saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

"Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4/2022) pagi, tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor," terang Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Ketua BPK Isma Yatun menunjukkan baramg bukti terkait penahanan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Ketua BPK Isma Yatun menunjukkan baramg bukti terkait penahanan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Suap BPK agar Pemkab Bogor Dapat Predikat WTP

Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.

"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM (Anthon), AM (Arko), HNRK (Hendra), GGTR (Gerri) dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," ungkap Firli, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Dukung KPK, Begini Reaksi Gubernur Ridwan Kamil dengar Kabar Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT

Baca juga: Muncul Video Detik-detik Bupati Bogor Ade Yasin akan Dijemput Penyidik KPK, Terdengar Percakapan

Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.

"AY (Ade) menerima laporan dari IA (Ihsan) bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," jelasnya.

Pasal yang Disangkakan

Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait OTT KPK di Kabupaten Bogor

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved