Minggu, 5 Oktober 2025

Polri Bersama Bea Cukai Ungkap 4 Kasus Narkotika, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan

Adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengungkapan 4 Kasus Narkotika di Bareskrim Mabes Polri jaringan Transnasional, Rabu (27/4/2022). 

Atas kasusnya ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved