Lebaran 2022
Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali
Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali. Simak besaran denda tilang elektronik dan cara membayarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku di jalan tol selama mudik lebaran tahun 2022.
“Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022), dikutip dari Korlantas Polri.
Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL), serta batas kecepatan.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Periode Lebaran 2022 dan Lokasi Rest Area Tol Trans Jawa serta Fasilitasnya
Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol
Speed Camera pada penerapan ETLE adalah untuk menangkap kendaraan yang melaju dengan kecepatan yang melebihi batas.
Sementara Weigh in Motion adalah sistem yang dapat menangkap kendaraan yang kelebihan muatan.
Berikut ini daftar ruas tol yang dilengkapi dengan kamera ETLE, dikutip dari Buku Saku Digital Jasa Marga:
SPEED CAMERA
Jalan Tol Trans Jawa:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
2. Jalan Layang MBZ
3. Jalan Tol Palimanan-Kanci
4. Jalan Tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
5. Jalan Tol Semarang-Solo
6. Jalan Tol Solo-Ngawi
7. Jalan Tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
8. Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
9. Jalan Tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B
10. Jalan Tol Pandaan-Malang
Jalan Tol Jabotabek dan Jawa Barat:
1. Jalan Tol Dalam Kota
2. Jalan Tol Sedtaymo
3. Jalan Tol Jakarta-Tangerang
4. Jalan Tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
5. Jalan Tol Cipularang
6. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
Jalan Tol di Luar Pulau Jawa:
1. Jalan Tol Bali-Mandara
WEIGH IN MOTION
1. Jalan Tol JORR Seksi E
2. Jalan Tol Jagorawi
3. Jalan Tol Jakarta-Tangerang
4. Jalan Tol Padaleunyi
5. Jalan Tol Semarang
6. Jalan Tol Ngawo-Kertosono
7. Jalan Tol Surabaya-Gempol
Aturan Batas Kecepatan Berkendara
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam BAB III, Bagian Kedua Pasal 23.
a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman
Baca juga: Jadwal One Way dan Ganjil Genap selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Denda ETLE di Jalan Tol
Berikut besaran denda jika terkena tilang online yang saat ini berlaku:
1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang online sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan;
2. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, denda tilang online Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan;
3. Melanggar batas kecepatan, denda tilang online Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan;
4. Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang online Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Mekanisme Tilang Elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik.
Berikut ini tahapan ketika seorang pengendara terkena tilang elektronik:
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Polda.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
*)Catatan:
Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Kemudian, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka STNK akan terblokir sementara.
Baca juga: Kendaraan Pemudik Padati Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Contraflow Diberlakukan dari KM 47 Hingga Km 70
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE
Pengendara yang terkena tilang elektronik harus membayar denda.
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Berikut ini caranya, dikutip dari situs resmi ETLE:
1. Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tilang Elektronik