Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Kabupaten Bogor

Ikuti Jejak sang Kakak, Bupati Bogor Ade Yasin Terjerat Kasus Dugaan Korupsi dan Penerimaan Suap

Apabila Ade Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap, maka dirinya dipastikan akan mengikuti jejak sang kakak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (26/4/2022) malam.

Tidak sendiri, KPK juga melakukan penangkapan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Kendati demikian, KPK belum bisa merinci perkara secara detail.

Hingga saat ini, pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung merah putih.

Setidaknya, KPK punya waktu 1 x 24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka.

Informasi ini juga dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Selain mengamankan keduanya, KPK juga mengamankan sejumlah uang serta barang bukti lain terkait kasus ini.

"Benar, tadi malam sampai (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat."

"Di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," imbuhnya.

"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com.

Ikuti Jejak Sang Kakak

Apabila Ade Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap, maka dirinya dipastikan akan mengikuti jejak sang kakak.

KPK sebelumnya juga menjerat Rachmat Yasin. 

Diketahui, pada November 2014, Rachmat divonis bersalah dan dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp300 juta atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. 

Dalam perkara tersebut, dia terbukti menerima suap sekitar Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City. 

Rachmat kemudian bebas dari tahanan pada pertengahan 2019 lalu. 

Hanya saja, KPK kembali menjeratnya atas dua kasus dugaan korupsi. 

Kasus pertama, dia diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat selaku Bupati Bogor saat itu. 

Selain itu, uang tersebut juga diduga dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Dalam kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. 

Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. 

Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 22 Maret 2021. 

KPK selanjutnya telah mengeksekusi Rachmat Yasin Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/4/2021).(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved